KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Mantan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah (Koyem) dilaporkan oleh Kepala Desa Datai Nirui nonaktif ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Desa Datai Nirui nonaktif, Naek Marusaha didampingi kuasa hukumnya mengaku tidak terima, lantaran dirinya di berhentikan sementara oleh Koyem yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Barito Utara.
“Terkait permasalahan ini, saya sebagai Kepala Desa yang diberhentikan sementara terhitung tanggal 14 September 2023 kemarin, sangat keberatan,” Kata Naek Marusaha usai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin 25 September 2023.
“Untuk itu, sudah jelas, Saya akan mengikuti langkah langkah selanjutnya, tentunya saya tidak akan tinggal diam terkait ini, saya akan menghadapi konsekuensinya,” tambahnya.
Menurutnya, Laporan tersebut dibuat atas dasar pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Koyem terhadap dirinya.
Naek menuturkan, kejadian bermula saat dirinya menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur pada tanggal 7 September 2023 yang dihadiri Camat, Bupati se Kalimantan Tengah dan Ketua KPK RI.
“Di acara sesi yang kedua, disitu ada narasumbernya BPK provinsi Kalimantan Tengah, beliau menyampaikan terkait di bidangnya,” tuturnya.
Dirinya mendapati, ketika BPK mengeluarkan daftar terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) seluruh Desa di Provinsi Kalimantan Tengah, hanya Desanya tidak tersalurkan anggaran tersebut.
“Disitu saya liat dari daftar, diantara kurang lebih 1418 Desa se Kalimantan Tengah, cuma desa saya mulai dari bulan januari 2023 sampai sekarang ini, tidak ada satu rupiah pun ADD dan DD,” paparnya.
Alasan Naek menyampaikan hal tersebut, mengenai tanggung jawab dirinya sebagai Kepala Desa, dari anggaran tersebut ada Hak Hak masyarakat yang harus disalurkan.
“Apalagi dikatakan Pak Presiden jelas, jangan sampai BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak tersalurkan, makanya ini menjadi tanggung jawab saya terkait permasalahan ini” imbuhnya.
Dari hal tersebut, sehingga dirinya berharap kepada Bupati saat itu (Koyem), dari penyampaian dan statementnya di Kantor Gubernur kala itu, dapat mengambil langkah langkah kongkrit.
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2023 tepatnya empat hari setelah pertemuan di Kantor Gubernur. Pemkab Barito Utara menyelenggarakan pertemuan yang dihadiri seluruh Kepala Desa, BPD serta seluruh Aparat se Kabupaten Barito Utara.
“Disitu melalui pidatonya, Bupati (Koyem) menyampaikan, ada Kepala Desa Datai Nirui, saya (Koyem) tidak tahu dia ada disini atau tidak,” ujar Marusaha.
Mendapati Jabatan dirinya disebut oleh bupati, lantas Marusaha mengangkat tangan. Namun, Bupati saat itu seakan tidak melihat dan mengabaikan kehadirannya.
“Saya langsung maju lagi kedepan, angkat tangan lagi, supaya dia (Koyem) melihat saya, ternyata tidak, dia malah menyerong sambil melanjutkan berpidato, seharusnya dia pidato menghadap kedepan, karna posisi saya ada di sebelah sini,” jelasnya sambil meragakan situasi saat itu.
Diperparah, Bupati saat itu (Koyem) membuat kegaduhan di pertemuan tersebut, dengan cara mencari cari celah dirinya saat baru menjabat dua bulan suda di demo.
Dijelaskannya, koyem juga berencana memberhentikan dirinya. Namun, saat diketahui dirinya masih dalam pembinaan, sehingga Koyem akan merencanakannya nanti.
“Nah berartikan sudah mengancam, terbukti di tanggal 14 September di adakan pertemuan, dia mengeluarkan SK pemberhentian sementara,” terangnya.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan Koyem terhadap dirinya, merupakan pemberhentian tidak mendasar.
Sementara itu, terkait Koyem yang menyebut Marusaha di demo saat baru dua bulan menjabat menjadi Kepala Desa Datai Nirui, dirinya mengatakan, tidak benar.
“Di tanggal 13 saya melalui media IWO (Ikatan Wartawan Online) saya meminta bupati untuk membuktikan kebenaran dari statement tersebut,” jelasnya.
Marusaha menjelaskan, dirinya diberhentikan sementara sejak 14 September 2023 sampai 14 November 2023 dan kini digantikan Artati sebagai Plt Kepala Desa Datau Nirui.
Diketahui, Anggaran Dana Desa dan Dana Desa untuk Desa Datau Nirui senilai, ADD Rp 1,318 Miliar dan DD Rp 600 juta lebih, dengan total kurang lebih hampir Rp 2 Miliar. //
(KBC/009)