JAKARTA, KBC – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy Hiariej atau prof. Edy menjadi tersangka setelah sebelumnya dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 14 Maret 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham. Alex mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu.” kata Alex dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).
Menurut keterangan, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” terang Alex.
Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi aduan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, (20/3) yang lalu.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Wamenkumham. // (KBC/001)