SAMPIT, KBC – Parlin Silitonga, penasehat hukum tersangka retribusi parkir yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), FN, menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurutnya, lebih banyak bukti keterlibatan IS, pengelola parkir di komplek Pasar PPM Sampit, dalam penyetoran uang ke Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penerima dana adalah IS, dia yang melakukan penyetoran ke Pemda. Bukan klien kami, klien kami hanya bertanda tangan di surat MoU saja. Menurut saya, kurang adil dalam hal ini klien kami yang kena,” ungkap Parlin pada Kamis, 23 November 2023.
Parlin menekankan bahwa FN sudah pensiun pada Oktober 2020, sedangkan perkara ini terkait dengan tahun anggaran 2022. Ia menyayangkan bahwa tidak hanya pejabat yang menandatangani MoU yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi juga dinas terkait yang membiarkan hal tersebut terjadi.
“Mestinya, jika ada pelanggaran, pejabat pengganti harus memanggil untuk membahas dan memperbaiki. Ini terkesan tebang pilih dan seperti kasus sepele,” tambahnya.
Meskipun demikian, Parlin mengucapkan terima kasih kepada jaksa karena tidak melakukan perlakuan berbeda terhadap kliennya dan IS, tersangka pengelola parkir. //
(KBC/MG1)