SAMPIT, KBC – PT Unggul Lestari yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Spayang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur diduga melakukan tindakan kejahatan merusak dengan cara menyuntikan racun kepada pohon sawit milik seorang warga sepayang yang bernama Weldrek hingga 120 pokok kejadian itu diketahui ketika pemilik kebun ingin melakukan panen sawit di kebun pribadi nya belum lama ini.
“Sudah hampir 2 minggu ini tidak ada tanggung jawab dari PT UL sempat mediasi namun pihak perusahaan ingin menganti dengan harga yang tidak wajar jelas saya sangat menolak karena itu satu satu nya sumber ekonomi keluarga kami selama ini,” kata Weldrek.
Dia juga mengakui harga ganti rugi yang di tawarkan oleh pihak PT hanya 75juta untuk lahan 1hektar sementara pohon sawit itu masih sangat produktif baru umur 4 tahun.
“Saya benar benar sangat dirugikan akibat ulah PT yang diduga sengaja menyutik mati sawit saya itu, kemudian ketika mediasi pun saya hanya minta diganti 150juta namun PT tidak setuju, padahal itu tidak sebanding karena saya masih bisa panen 15tahun ke depan.” Ujar Weldrek.
Setelah mediasi pun pihak PT belum ada kejelasan dari hasil kemaren mereka siap bertanggung jawab namun sampai saat ini mereka menghilang,sehingga sebagai konfensasinya saya bersama keluarga di spayang akan mengklem lahan PT UL seluas 1hekatre itu sebagai jaminan dan pihak PT tidak boleh panen apa bila lahan tersebut tidak segera diganti rugi.
“Ini menyakut masa depan dan kehidupan saya dan keluarga kemana kami mencari nafkah. “Tutur Weldrek. //
(KBC/001)