SAMPIT, KBC – Pasca laporan pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu, terkait dugaan pemaksaan aborsi oleh MW(32) terhadap PL (33), kini muncul pernyataan bahwa pada tanggal 11 Oktober telah terjadi perdamaian antara keduanya. Namun, tanggapan dari PL menyiratkan adanya perbedaan pemahaman dan pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian.
Menurut PL, perdamaian tersebut hanya melibatkan keduanya dan ditandatangani sebagai bagian dari usaha MW untuk meminta pencabutan laporan kriminal. PL menyebut bahwa MW hanya berusaha memperbaiki hatinya untuk mencapai tujuan tersebut dan kemudian menutup akses komunikasi dengan cara memblokirnya setelah perjanjian.
“Memang benar terjadi perdamaian antara saya dan MW pada tanggal 11 Oktober, sehabis pelaporan saya tanggal 8 oktober tapi itu perjanjian perdamaian antara kami berdua saja dari hasil perdamain itu ternyata MW cuman ada mau nya saja, membaiki hati saya setelah apa yang dia inginkan terjadi supaya saya bisa mencabut laporan perkara kriminal yang dia lakukan, akses komunikasi kami pun dia tutup kembali dengan cara memblokir saya padahal saya waktu itu menghubungi dia cuma ingin minta temani berobat, untuk mengecek kondisi kesehatan saya pasca sembuh dari sakit,” kata PL kepada wartawan ini. Selasa, 5 Desember 2023.
Meskipun perjanjian menyatakan bahwa MW akan bertanggung jawab terhadap kesehatan PL, akses komunikasi ditutup, dan PL menilai adanya pelanggaran perjanjian. PL menyatakan bahwa masalah pelaporan masih belum ada tanda tangan resmi pencabutan dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Masalah pelaporan saya belum ada tanda tangan resmi, saya mencabut laporan di Polda karena saya cuman mengirim surat pernyataan dan akan mencabut laporan jadi menurut saya laporan dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tentang perjanjian di Perdamangan siapa salah satu pihak yang melanggar maka perjanjian itu berhak diajukan lagi,” beber PL.
Untuk itu tim kuasa hukum PL telah mengirimkan surat keberatan terkait pelanggaran perjanjian perdamaian ke pihak berwenang, dan PL berharap agar proses laporan di Polda Kalteng tetap berjalan.
“Tim kuasa hukum saya telah mengirim surat keberatan Perdamangan karena pihak dari MW melanggar perjanjian itu dengan masih memperkarakan saya perihal medsos yang sudah terjadi sebelum kami melakukan perjanjian di Perdamangan karena seminggu setelah itu masih ada perihal pelaporan tentang saya di Polres Palangkaraya, sedangkan pihak dari MW berjanji tidak akan memperkarakan perihal apapun itu yang terjadi setelah perjanjian itu dilakukan termasuk dia bisa mengendalikan orang-orang sekitarnya untuk tidak mengganggu dan memperkarakan saya lagi,” ujarnya.
“Jadi menurut saya segala hal ini masih belum final dan saya tetap berharap proses laporan saya di Polda Kalteng tetap berjalan karena saya masih belum ada tentang pencabutan laporan resmi dan saksi-saksi pun yang hanya diperiksa hanya saksi dari pihak saya sedangkan dari pihak MW tidak ada sama sekali padahal yang membuat saya hampir mati terbunuh adalah ulah mereka semua perkara ini bukan perkara main-main, perkara nyawa yang gak cuma 1 nyawa hilang tapi hampir 2 nyawa andaikan saya juga ikut mati pendarahan waktu itu apa pertanggung jawaban mereka terhadap keluarga besar saya itu yang jadi pertanyaan saya selama ini jadi saya harap pihak kepolisian cepat menangani masalah ini,” pungkasnya. // (KBC/MG1)