SAMPIT, KBC – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman 9 dus besar berisi sisik trenggiling dengan berat kotor 233 kilogram (Kg), saat melakukan razia di jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kebupaten Lamandau, pada Minggu 10 Desember 2023 lalu.
Dimana dalam hal itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial W (36), P (23), dan AR (22), beserta barang bukti 233 kg sisik trenggiling.
Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, menyebut ini sebagai tangkapan terbesar dalam 5 tahun terakhir di Kalimantan Tengah. Dimana menurutnya, saat itu petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB 1548 JD. Saat pemeriksaan, ditemukan 9 dus yang berisi sisik atau kulit trenggiling.
“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik atau kulit satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” kata Mantan Kabag Ops Polres Kotim tersebut saat dihubungi wartawan ini. Selasa, 12 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yang menyuruh pengiriman sisik trenggiling. Tersangka P (23) dan W (36) selaku pemilik barang mengaku telah melakukan pengiriman ini sebanyak 3 kali dengan mobil travel miliknya yang biasanya digunakan untuk perjalanan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Pria yang akrab disapa Samsul tersebut menambahkan bahwa modus pelaku dalam menjual belikan kulit atau sisik hewan dilindungi ini secara ilegal dengan mengirimkan barang hingga sampai ke tangan pembeli dengan pembayaran secara tunai saat barang diterima.
“Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf ‘d’ UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah. Sisik trenggiling biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik dan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Samsul.
Wakapolres Lamandau mengimbau masyarakat yang mengetahui perjualbelian sisik trenggiling untuk melaporkan ke pihak berwajib. “Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. // (KBC/MG1)