SAMPIT – Mediasi antara keluarga Mitai Parebok dan PT Bratama Putra Pratama (BPP) Sinarmas Forestry berlangsung tertutup di Gedung Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Turut hadir sejumlah pejabat, termasuk Camat Teluk Sampit, Dedi Purwanto, dan Kapolsek Jaya Karya, dalam upaya menyelesaikan konflik terkait perusakan kuburan nenek moyang oleh PT BPP.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Oktav Pahlevi Kebag Pemerintahan, keluarga Mitai, diwakili oleh Suriansyah dan Sapriyadi, bersama ahli waris keluarga Mitai, menyampaikan keberatannya terhadap tindakan perusakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Aksi protes keluarga sebelumnya di depan kantor PT BPP menjadi landasan bagi mediasi ini.
Hasil mediasi yang dilakukan pada aksi Senin, 18 Desember kemarin mencakup tujuh poin kesepakatan antara keluarga Mitai dan PT BPP:
Antara lain yaitu ahli waris keluarga Mitai menuntut ganti rugi dari PT Bratama Putra Pratama atas perusakan makam di Desa Parebok. Kemudian PT BPP menyatakan bahwa lahan yang dibuka telah dibeli secara sah dari Muslih dengan akta jual beli di hadapan notaris. Perusahaan tidak mengetahui adanya kuburan di atas lahan tersebut saat pembelian.
Berikutnya sosialisasi telah dilakukan di Desa Parebok sebelum perusahaan memulai pekerjaan. Tidak ada informasi dari masyarakat mengenai kuburan di areal tersebut. Keempat ahli waris mengklaim terdapat empat titik kuburan rusak akibat operasional pembukaan lahan oleh perusahaan.
PT BPP mengusulkan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Kotim pada 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB dengan kehadiran ahli waris, perusahaan, dan penjual lahan (Muslih).
Selanjutnya, ahli waris Mitai akan tetap berada di depan kantor BPP selama proses mediasi, dengan saran dari POLRES Kotim agar massa kembali ke rumah demi keamanan bersama
Terakhir, kesepakatan poin-poin tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Ketapang, perusahaan PT BPP, dan perwakilan keluarga Mitai.
Kronologi dan kesepakatan ini mencerminkan ketegangan antara keluarga Mitai dan PT BPP, sementara upaya mediasi diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.// (KBC/MG1)