WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Camat MHU Muslih Tempuh Jalur Hukum, Terkait Tanah yang Dipermasalahkan Keluarga Mitai

FOTO: mediasi Keluarga Mitai dengan PT BPP di ruangan Anggrek Tewu Lantai Dua, Gedung Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selasa, 19 Desember 2023 kemarin.

SAMPIT, KBC – Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Muslih, telah mengadukan koordinator lapangan (Korlap) dari ahli waris lahan makam Almarhum Mitai, Sugiansyah, ke SPKT Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasus ini menjadi sorotan setelah mediasi di Gedung D Aula Setda Kotim 19 Desember 2023 kemarin, di mana Muslih menyatakan bahwa pihaknya telah memproses melalui jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, menyatakan bahwa mereka menerima aduan dalam bentuk dumas dan menjelaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung di unit dua.

“Itu dalam bentuk dumas, sedang dalam proses penyelidikan. Untuk hal itu sedang dilidik oleh unit dua,” kata Besrom. Rabu 20 Desember 2023.

Dirinya menegaskan bahwa perkembangan aduan ini akan disampaikan setelah alat bukti terkumpul. Meski Muslih enggan merincikan aduan yang dibuat. Namun menurut informasi bahwa yang diadukan adalah Sugiansyah sebagai koordinator lapangan ahli waris Alm Mitai.

Sementara itu, Muslih Camat MHU saat diwawancarai wartawan, menyatakan bahwa dia telah mengadukan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

“kita sudah menempuh jalur hukum. Tinggal tunggu prosesnya. Nah untuk kebenarannya biar hukum yang menentukan,” ucap Muslih.

Sebelumnya, Muslih dituding terlibat dalam penjualan lahan makam milik ahli waris Alm Mitai kepada perusahaan, yang menyebabkan penggarapan lahan untuk pembangunan pelabuhan.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa dalam mediasi yang dilakukan di ruangan Anggrek Tewu Lantai Dua, Gedung Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan dipimpin langsung oleh Kabag Pemerintah, Oktav Pahlevi dengan dihadiri oleh pihak PT BPP, Ahli waris Keluarga Mitai dan Camat MHU serta Camat Teluk Sampit.

Ada dua poin kesepakatan dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut diantaranya, Terkait dokumen- dokumen yang disampaikan akan dianalisa oleh Tim Penanganan Sengketa Pertanahan dan Akan dijadwalkan pengecekan lapangan melalui undangan resmi yang akan dijadwalkan kemudian dengan menyesuaikan kegiatan Pemerintah Daerah.//(KBC/MG1)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights