SAMPIT – Dituding menjual tanah ke PT Bratama Putra Pratama (BPP), Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Muslih, mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik pribadinya dan dijual kepada perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kuburan di lahan seluas 32 hektar tersebut.
“Kepada kawan-kawan yang mengklaim kami, masih bingung ini lahan makam atau klaim lahan karena secara legalitas mereka tidak bisa menunjukkan. Legalitasnya saya membeli tanah itu usianya sekitar suratnya 20 tahun yang lalu,” ucap Muslih usai mediasi.
Muslih menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah dari dirinya kepada PT BPP Sinarmas Forestry dilakukan pada akhir 2022 lalu sekitar 32 hektar, namun ia tidak merinci jumlah nominalnya.
“Saya jual itu lahannya statusnya APL, saya jual itu sekitar akhir tahun 2022 lalu. Saya membeli dari warga dan saya jual kepada perusahaan sekitar 32 hektar. Tidak ada kuburan di sana, jadi kami bingung kuburan apa yang dimaksud,” ucapnya.
Sementara sebelumnya, bahwa Keluarga Mitai melakukan aksi demonstrasi terhadap PT. BPP terkait dengan penggusuran makam nenek moyang keluarga Mitai yang berada di lahan Desa Parebok. Lahan tersebut diduga pihak perusahaan membeli dari bapak Muslih yang sekarang menjabat sebagai Camat Mentaya Hilir Utara.
Menurut pengakuan dari keluarga Mitai bahwa lahan ataupun kuburan yang digusur oleh pihak Perusahaan PT BPP tersebut ada empat titik, namun mereka tidak bisa memberikan rincian jumlah makam yang digusur tersebut. // (KBC/MG1)