SAMPIT, KBC – Pengadilan Negeri (PN) Sampit merilis data rekapitulasi perkara tindak pidana yang ditangani selama tahun 2023. Tindak pidana narkotika dengan 232 perkara dan perkara pelanggaran lalu lintas dengan 318 perkara, merupakan dua perkara yang paling banyak ditangani oleh PN Sampit.
Sementara data lainnya, perkara tindak pidana pada tahun 2023 ini Pencurian 61 perkara, lain-lain 46 perkara, Penggelapan 38 perkara, perlindungan anak 30 perkara.
Perkara Pidana Cepat dengan jumlah total yang ditangani ada 15 perkara yang terdiri dari Perkara Pidana Pencurian, Penggelapan dan Penghancuran atau Perusakan Barang.
Perkara Pidana Anak dengan jumlah total yang ditangani ada 7 perkara yang terdiri dari Perkara Pencurian, Perlindungan Anak dan Lain-lain dan Perkara Pra Peradilan dengan jumlah total sebanyak 4 perkara.
Sedangkan untuk Perkara Perdata Gugatan dengan jumlah total 55 perkara yang terdiri dari Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi dan Perceraian, Perkara Bantahan dengan jumlah total 11 perkara yang terdiri dari Perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Perkara Wanprestasi.
Perkara Perdata Gugatan Sederhana dengan jumlah total 3 perkara yang terdiri dari Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Perdata Permohonan dengan jumlah total 217 perkara yang terdiri dari Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, Permohonan Ganti Nama, dan Akta Kematian dan Perkara Perdata Konsinyasi 48 Perkara.
“Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2023 telah menangani perkara sisa tahun 2022 sebanyak 110 perkara, masuk tahun 2023 sebanyak 844 perkara dengan rasio penanganan perkara sebesar 91,19% atau sebanyak 870 perkara secara keseluruhan telah diputus pada tahun 2023,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicara Firdaus Sodiqin didampingi jubir Syaiful, panitera, sekretaris dan panitera muda perdata dan pidana pada refleksi akhir tahun bersama awak media. Jumat, 29 Desember 2023.// (KBC/MG1)