WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Narkotika Senilai Rp162 Juta Dimusnahkan, Ini Pesan Kapolres Kotim

FOTO : Pemusnahan Narkotika di Mapolres Kotim. Rabu, 9 Januari 2024.

SAMPIT, KBC – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, khususnya sabu senilai Rp162.160.000. Barang bukti ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satres Narkoba) Polres selama sebulan terakhir.

AKBP Sarpani, Kapolres Kotim, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dua kasus sejak 12 Desember dan 17 Desember 2023.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Pada hari ini, dilakukan pemusnahan dua bungkus sabu golongan 1 dengan berat bersih 101,35 kilogram. Proses ini didasarkan pada surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengenai status barang sitaan narkotika.

“Dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan polisi dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, hari ini kami bersama tokoh masyarakat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani dalam konferensi pers di Polres Kotim pada Rabu, 9 Januari 2024.

Sarpani menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan membuka segel pada barang bukti, larut dalam air yang dicampur dengan larutan kimia, dan kemudian air hasil pemusnahan dibuang ke selokan di area Polres Kotim.

Dia berharap agar kerjasama yang intensif dengan para pemangku kepentingan, instansi terkait, dan masyarakat terus terjaga untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.

“Kami di Polres Kotim tetap berkomitmen dalam memerangi narkoba di wilayah Kotim karena jika dibiarkan, akan berdampak buruk pada generasi muda,” tutupnya.//(KBC/MG1)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights