JAKARTA – Pada tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 16.102 formasi Dosen CPNS. Pada seleksi initerdapat tiga tahap yang harus dilalui oleh peserta yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahap SKB terbagi menjadi Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT. Tahap CAT diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap Non CAT dilaksanakan oleh instansi terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SKB Non CAT terdiri dari dua bagian, yakni Micro Teaching dan Wawancara. Pelaksanaan SKB Non CAT didelegasikan oleh Kemendikbudristek kepada satuan kerja masing-masing, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang melibatkan panitia lokal. Dengan adanya dua jenis tes ini, diharapkan calon peserta CPNS dapat diukur kompetensinya secara menyeluruh, mencakup kemampuan teknis (CAT) dan aspek keprofesian yang lebih spesifik (Non CAT) seperti kemampuan mengajar dan wawancara.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT menjadi sumber kontroversi di kalangan peserta, terutama bagi mereka yang tidak berhasil melewati tahap tersebut. Peserta yang gagal menyuarakan protes dan merasa bahwa hasil penilaian dari tim penguji kampus tidak adil dan kurang objektif. Polemik ini semakin diperkuat dengan fokus perhatian pada beberapa institusi pendidikan tertentu, terutama yang memiliki program Pendidikan Guru, seperti Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Negeri Manado (UNIMA), Universitas Negeri Medan (UNIMED), dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Puluhan peserta dari kampus lain yang mengikuti seleksi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, diketahui bahwa 60% dari mereka tidak berhasil memenuhi Passing Grade (PG). Peserta menyatakan kecurigaan bahwa USN Kolaka dengan sengaja memberikan nilai yang tidak sesuai dengan standar Passing Grade. Sejarah berdirinya USN berasal dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) yang didirikan pada tanggal 16 April 1984.
Dari sumber internal, pada Desember 2023 diketahui bahwa dua kampus, yaitu Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendikbud. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya bukti awal dugaan Kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), khususnya terkait dengan beberapa oknum dosen yang diduga melanggar etika dan integritas. Dugaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari nepotisme (kerabat dosen), conflict of interest, hingga praktik pungutan liar (pungli).
Pada Universitas Negeri Manado (UNIMA), hasil Pra-Sanggah menunjukkan bahwa jumlah peserta yang berhasil melewati Passing Grade (PG) hanya berada di bawah 50% dari total peserta yang mengikuti tahap seleksi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah UNIMA benar-benar berkomitmen untuk membuka formasi Dosen CPNS 2023. Para peserta yang mendaftar di UNIMA mengungkapkan keanehan terkait hasil seleksi ini, yang mengundang keraguan terkait transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi tersebut.
Situasi serupa juga terjadi di Universitas Negeri Medan (UNIMED), di mana banyak peserta mengajukan protes dan sanggahan karena mendapatkan nilai di bawah Passing Grade (PG). Seorang peserta, yang identitasnya disamarkan sebagai Charlie dari grup Telegram CPNS Dosen, mengungkapkan bahwa terdapat peserta yang merupakan kerabat dari seorang dosen yang mendapatkan nilai lebih tinggi pada seleksi SKB Non CAT dibandingkan dengan peserta lainnya. Charlie menyatakan bahwa hal ini menjadi sorotan karena peserta tersebut dikenal kurang berpengalaman atau bahkan belum memiliki pengalaman relevan dalam bidang yang diuji. Protes dan Sangahan ini menciptakan keraguan terkait transparansi dan integritas proses seleksi di kampus tersebut.
Terakhir dari UNJ (Universitas Negeri Jakarta), dikutip dari CNN Indonesia terdapat peserta yakni Satrio merasa dicurangi pada pelaksanaan microteaching. “Saya sudah bersurat ke Itjen, memohon kepada Itjen untuk melakukan investigasi atas pelaksanaan microteaching yang saya lakukan dengan meninjau ulang proses nya melalui rekaman video, tapi sampai sekarang saya heran, sepertinya belum ada tindak lanjut Itjen mengenai pengaduan tes microteaching saya di UNJ” ungkap Satrio
Diketahui terdapat petisi mengenai “Menuntut Keadilan dan Transparansi Sistem Seleksi Dosen CPNS Kemendikbud” di change.org. Petisi tersebut diteken oleh seribuan orang dan memprotes bahwa penilaian dua tes non-CAT dalam SKB bersifat sangat subjektif dan merugikan para peserta. Peserta mengungkap bahwa penilaiannya “like and dislike” bukan pada kompetensi calon peserta.
“Pelaksanaan tes SKB Non CAT yang menggugurkan peserta potensial itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. dalam UU tersebut dijelaskan setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan penilaian secara objektif” ungkap Agista Merlin salah satu peserta.
Kritik peserta terhadap SKB Non CAT menyoroti pentingnya transparansi, keadilan, dan objektivitas dalam proses seleksi untuk memastikan kepercayaan dan legitimasi sistem penerimaan calon pegawai. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.