SAMPIT, KBC – Penjarahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin menjadi-jadi. Hingga saat ini, sudah tercatat lima laporan polisi terkait tindak pidana pendudukan, penjarahan, dan pemortalan sawit yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kalau Ndak salah sudah ada 5 LP terkait pendudukan, penjarahan dan pemortalan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba. Jumat 8 Maret 2024
Besrom juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima lima laporan terkait penjarahan sawit di beberapa lokasi di wilayah Kotim. Namun, dari kelima laporan tersebut, belum ada tersangka yang berhasil diamankan.
“Masih dalam tahap lidik,” katanya.
Penjarahan sawit menjadi ancaman serius bagi perkebunan dan ekonomi masyarakat setempat. Tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu ketenangan serta keamanan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian bersama dengan instansi terkait terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku serta jaringan yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Dalam upaya menangani kasus-kasus penjarahan sawit ini, polisi telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar perkebunan sawit serta memperketat pengamanan di titik-titik rawan.
Sementara itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada rapat evaluasi akhir tahun 2023 lalu, akan mengambil langkah konkrit dalam menangani permasalahan yang muncul di perkebunan sawit di wilayah Bumi Habaring Hurung ini. Langkah tersebut bertujuan untuk agar daerah ini tetap aman dan kondusif terutama dalam hal investasi.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu, di PT AKPL terjadi panen massal oleh oknum masyarakat dengan membawa kendaraan roda empat dan menerobos paksa perusahaan kelapa sawit.// (KBC/MG1)















