SAMPIT, KBC– Seorang oknum preman parkir di kawasan SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan setoran pribadi setiap bulan kepada oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Sehingga tarif parkir di wilayah tersebut berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu untuk para pelangsir, sementara truk umum dikenakan tarif antara Rp 75 ribu hingga Rp 350 ribu sekali parkir.
Sementara sesuai aturan, kendaraan roda 4 atau ukuran sedang seharusnya dikenakan tarif Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan besar seperti truk seharusnya ditarifkan Rp 10 ribu.
Namun hal itu dibantah oleh Kepala Seksi Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Nadianto, dirinya menyatakan bahwa tidak ada setoran untuk pribadi. Dia mengungkapkan bahwa dalam aturan, pengelola parkir hanya perlu membayar kewajiban setiap bulannya ke Dishub sesuai tarif yang berlaku.
“Itu (setoran pribadi) tidak ada. Memang dalam aturan, pengelola parkir harus membayar kewajiban setiap bulannya ke Dishub, sesuai tarif yang berlaku,” ucapnya dalam via telpon whatsapp pada Selasa, 19 Maret 2024.
Saat ditanya mengenai tarif yang tidak sesuai aturan, Nadianto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung mencabut izin kelola parkir tanpa koordinasi dengan dinas terkait. “Kami harus berkoordinasi lagi dengan dinas lainnya dalam pencabutan izin,” bebernya.
Sementara terpisah, Kabid Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Ahmad Taupik menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum terlebih dahulu sebelum mencabut izin kelola parkir di lokasi tersebut.
”Kami menunggu hasil hukumnya dulu. Jika sudah ada, baru kami mencabut izinnya. Terkait adanya pungli tarif parkir, itu hanya oknum, bukan wewenang kami (Dishub). Masyarakat melapor harus ada bukti foto dan dokumentasinya,” tuturnya.// (KBC/MG1)














