SAMPIT, KBC – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 65 paket sabu seberat 228,98 gram senilai Rp343.470 juta, dimana barang bukti ini disita dari tujuh tersangka yang diamankan pada bulan Maret 2024.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam beberapa operasi. Pada tanggal 5 Maret 2024, Tim Cobra mengamankan dua tersangka, PO dan RA, di lokasi berbeda. Dari tangan KY, disita 16 paket sabu seberat 77,92 gram, sedangkan dari RA disita 3 paket seberat 14,61 gram.
Lanjutnya, dua hari kemudian, Satreskoba Polres Kotim mengamankan bandar sabu berinisial MR dengan 26 paket sabu siap edar sebesar 51,29 gram. Pada tanggal 11 Maret 2024, seorang perempuan berinisial KY dibekuk karena menyimpan 2 paket sabu seberat 7,2 gram.
Pada tanggal 13 Maret 2024, pria berinisial AT tertangkap memiliki 14 paket sabu seberat 15,03 gram. Pada tanggal 17 Maret 2024, pengedar narkoba berinisial AP dibekuk dengan 3 paket sabu seberat 13,9 gram.
Dan pada tanggal 18 Maret 2024, pria berinisial JK ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 49,03 gram. Setelah itu, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam bak berisi cairan pembersih lantai, airnya kemudian dibuang ke selokan.
”Jika diuangkan, sabu yang hari ini dimusnahkan senilai Rp 343.470.000,- . Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani dalam pers rilis di Mapolres Kotim, Selasa, 2 April 2024
Sarpani menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui adanya seseorang yang memiliki atau hendak melakukan jual beli narkoba.
”Cara yang paling mudah untuk membantu kami bisa dengan menjauhkan diri dari narkoba. Siapa saja pelakunya, pasti akan kami tindak sesaui hukum yang berlaku,” tegas Sarpani. // (KBC/MG1)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.
















