MAKASSAR, KBC – Komitmen Polda Sulsel untuk memberantas praktik pungli, termasuk di UNM, ditunjukkan melalui pemeriksaan terhadap Rektor, Dekan, dan staf dosen. Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus pungli dalam penerimaan CPNS UNM sedang berlangsung.
Korban melaporkan dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum perantara utusan Dekan sebagai tanda terima kasih kepada Rektor.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Rektor Prof. Husain Syam dan Dekan FIKK Prof. Hasmyati pada minggu lalu.
“Pihak penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk menentukan status kasus pungli di Kampus UNM,” jelas Helmi.
Polda Sulsel telah menyita rekaman dan dokumen terkait.
Sanggahan SPI UNM terhadap Dugaan Pungli CPNS
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin, membantah tuduhan terkait kasus dugaan Pungli CPNS.
“Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek telah menangani kasus ini sebelum proses pemilihan rektor dan membentuk Tim Pencari Fakta,” ungkap Jamal.
Jamal mengklaim bahwa tim tersebut tidak menemukan bukti pungli dan belum memberikan kesimpulan. Dia juga menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan CPNS, yang sepenuhnya ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Informasi Internal dari Kemendikbud
Sumber internal dari Kemdikbud mengungkapkan bahwa kasus pungli di UNM memang ada. Terkait rekrutmen CPNS, mereka menegaskan bahwa ada peran kampus dalam menentukan kelulusan pada tahap SKB, yaitu penilaian wawancara dan micro teaching.
PUKAT Sulsel Mengutuk Praktik Pungli
Farid Mamma, Direktur PUKAT, mengecam praktik pungli di UNM, terutama yang melibatkan dosen muda sebagai kaki tangan. Dia mendorong proses hukum yang adil dan transparan untuk menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa depan. // (KBC/006)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.