Solusi Praktis Untuk Masalah Kehilangan Kartu Keluarga, Sekarang Bisa Dicetak Online

Istimewa / Foto Kartu Keluarga.

JAKARTA, – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memanfaatkan kemajuan teknologi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperkenalkan layanan terbaru yang memungkinkan warga negara untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses dokumen penting ini, terutama bagi mereka yang mengalami kehilangan Kartu KeLuarga sehingga dapat secara daring dan dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Layanan pencetakan Kartu Keluarga secara online ini merupakan solusi inovatif untuk mengatasi berbagai masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat, seperti kehilangan dokumen, kerusakan, atau perubahan data. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara manual yang memakan waktu dan tenaga.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian. Untuk mencetak sendiri anda tidak perlu khawatir harus mencari kertas khusus untuk mencetak dokumen tersebut karena dapat menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang biasanya digunakan di printer pada umumnya.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi dukcapil dan mengecek terlebih dahulu keaslian dokumen menggunakan kode QR yang dapat dipindai melalui ponsel pintar Anda. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mencetak dokumen secara mandiri:

1. Datangi kantor dinas dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Jika ingin melakukannya secara daring, Anda dapat mengakses laman resmi dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.

2. Masukan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email. Kontak berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan Anda dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Menunggu proses pengajuan oleh petugas dukcapil.

4. Permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF serta Personal Identification Number atau PIN untuk membuka layanan.

6. Periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital yang Anda terima. Apabila terdapat kesalahan, Anda dapat melaporkannya ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

7. Anda dapat menyimpan dan mencetak dokumen kependudukan digital, seperti kartu keluarga tersebut apabila membutuhkannya di kemudian hari.

Dengan adanya layanan ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan. Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi di kantor pemerintahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. // (KBC/006)

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya. 

pesona haka kalibata