WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Proyek Kolaboratif Pengelolaan Putusan Hukum Adat: Inovasi Pengganti Skripsi di Fakultas Hukum

PALANGKA RAYA, – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) meluncurkan sebuah proyek kolaboratif sebagai alternatif tugas akhir bagi mahasiswa, yakni proyek “Pengelolaan Putusan Hukum Adat Kedamangan Kecamatan Bukit Batu.” Inisiatif ini menawarkan solusi inovatif bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan studi dengan pendekatan praktis dan berdampak nyata, menggantikan model skripsi tradisional dengan pengalaman yang lebih aplikatif.

Proyek kolaboratif ini berfokus pada upaya pendokumentasian, pengarsipan, dan digitalisasi putusan hukum adat dari Kedamangan Bukit Batu. Putusan-putusan ini merupakan hasil persidangan yang dipimpin oleh Damang, kepala adat setempat, yang bertujuan menjaga dan menegakkan aturan adat bagi masyarakat Dayak Ngaju. Mahasiswa yang tergabung dalam proyek ini bekerja sama untuk merancang sistem pengelolaan yang modern dan efisien, sehingga putusan adat yang selama ini tertulis dalam bentuk fisik dapat diakses secara lebih luas melalui platform digital.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Menurut Pebriyanto, inovasi ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi untuk mendokumentasikan warisan hukum adat, tetapi juga berperan dalam melestarikan dan mempublikasikan aturan-aturan adat setempat sebagai bentuk kontribusi terhadap studi hukum adat di Indonesia. Proyek ini juga dinilai mendukung visi UPR dalam mengembangkan Laboratorium Hukum Adat, yang dirancang sebagai pusat penelitian hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah.

“Proyek ini memungkinkan mahasiswa untuk terjun langsung dalam upaya pelestarian hukum adat, dan mereka memperoleh pengalaman praktis yang sangat berharga. Kami berharap proyek ini dapat menjadi alternatif yang relevan dan berdampak positif bagi masyarakat, menggantikan skripsi sebagai tugas akhir,” ujar salah satu dosen pembimbing dari Fakultas Hukum UPR.

Selain mahasiswa, proyek ini juga melibatkan tokoh adat dan akademisi yang berpengalaman dalam hukum adat Dayak Ngaju. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan sistem pengelolaan putusan adat dapat berkembang secara efektif dan membawa manfaat yang signifikan, baik bagi dunia akademis maupun masyarakat luas.

Proyek ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga mempromosikan nilai-nilai hukum adat kepada generasi muda. Proyek kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi fakultas hukum lain di Indonesia, sehingga lebih banyak institusi pendidikan tinggi yang terlibat dalam upaya pelestarian budaya dan hukum tradisional bangsa.

5 (lima) mahasiswa yang melaksanakan Proyek Kolaboratif yang pertama ini yaitu :
– Pebriyanto
– Thariq Darmawan
– Fenny Amanda Azzahra
– Adiguna
– Anwar Riyadi

Dengan 2 (dua) Dosen Pembimbing :
– Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn. (Pembimbing 1)
– Andika Wijaya, S.H., M.H. (Pembimbing 2)

Serta 3 (tiga) Dosen Penguji :
– Nuraliah Ali, S.Pd., M.Pd.I (Ketua Penguji)
– Ivans Januardy, S.H., M.H
– Rizki Setyobowo Sangalang, S.H., M.H

Dari hasil Sidang Proyek Kolaboratif 5 (lima) orang mahasiswa tersebut menghasilkan 3 (tiga) Karya yaitu :
1. Buku yang ber ISBN
2. Buku Saku dengan judul “Tata Cara Peradilan Adat Kedamangan Kecamatan Bukit Batu”
3. Digitalisasi Arsip Putusan Adat pada Web Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

Dasar dari Pelaksanaan Proyek kolaboratif ini adalah :
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
– Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pendidikan Tinggi Pada Universitas Palangka Raya
– SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights