GUBERNUR
KBC BARSEL

Kesejahteraan Dosen ASN: Urgensi Pemberian Tunjangan Kinerja Yang Berkeadilan

JAKARTA – Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) memiliki peran yang sangat penting yakni sebagai sentral dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dosen merupakan ujung tombak dalam dunia pendidikan serta berperan penting untuk mempersiapkan generasi unggul dari dulu hingga kedepannya yang selaras dengan mendukung Visi misi Indonesia Emas 2045.

WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.56.26
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (2)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16
#f1ad15(7)
previous arrow
next arrow

Namun, kesejahteraan dosen, khususnya terkait Tunjangan Kinerja (Tukin), masih menjadi isu yang belum terselesaikan secara konkret terutama Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah KEMDIKTISAINTEK hingga saat ini tidak mendapatkan hak khususnya Tukin berbanding terbalik dengan beban kerja yang sangat banyak serta
sebagaimana ASN pada kementerian atau lembaga lainnya yang sudah sejak sangat lama telah mendapatkan hak tukin.

Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja dosen sehingga mengakibatkan keresahan, mempengaruhi integritas, produktivitas, dan kualitas kinerja dosen ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK).

Banyak dosen yang terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar kampus, yang berpotensi mengurangi komitmen terhadap tugas utama mereka, yaitu mendidik dan menghasilkan karya akademik berkualitas. Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
ASN sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) “Mengamanatkan pengelolaan ASN secara profesional dengan sistem penghargaan berbasis kinerja.”

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil “Mengatur hak-hak ASN, termasuk jaminan kesejahteraan dan sistem penilaian kinerja yang adil.”

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi “Menyebutkan pentingnya Tukin sebagai salah satu instrumen untuk mendukung reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi.”

Adapun, Visi misi Asta Cita 2024-2029 yang menjadi landasan pemerintahan Prabowo-Gibran, merupakan poin penting yang harus menjadi prioritas agar dapat lebih maksimal dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi unggul dan berintegritas.

Hal ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan tercapainya daya saing bangsa melalui inovasi dan pendidikan yang berkualitas tinggi.

Sehingga tanpa adanya jaminan kesejahteraan seperti Tunjangan Kinerja, sulit bagi dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) untuk berkontribusi maksimal dalam membangun SDM unggul sesuai visi misi tersebut.

Dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan dosen ASN secara Integritas di Lingkup Universitas Hasanuddin serta memastikan adanya kebijakan yang adil dan berkelanjutan dalam pemberian insentif kinerja, kami dari Forum Dosen ASN Universitas Hasanuddin menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Mendukung dan Mengajak jejaring Civitas Akademika PTN-BH untuk memperjuangkan pemberlakuan Tukin for All kepada Dosen berstatus ASN sesuai amanat UU ASN di Lingkungan Universitas Hasanuddin dan PTN-BH lainnya.
Menegaskan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukan solusi untuk pembayaran insentif kinerja wajib (IKW). Sebaliknya, sumber pembiayaan harus berasal dari kebijakan Tukin for All dari APBN yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan SDM ASN di PTN.

Meminta Kebijakan Bapak Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan SDM Dosen ASN melalui kebijakan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan yakni menyetujui Tukin for All sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kinerja akademik yang telah diberikan.

Kami berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya lingkungan akademik yang lebih profesional, sejahtera, dan bermartabat. //

banner 325x300
pesona haka kalibata