PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menyerahkan bangunan Puskesmas Pahandut kepada pihak penggugat.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, Pemko harus tetap mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meskipun menghadapi persoalan hukum terkait lahan.
“Puskesmas idealnya tetap beroperasi seperti biasa sambil menunggu langkah resmi dari Pemko. Ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Dede menyarankan Pemko segera mencari solusi sementara, termasuk menyiapkan lokasi alternatif atau menjalin komunikasi dengan pihak penggugat agar pelayanan kesehatan tidak terhenti.
“Jika langsung ditutup tanpa solusi transisi, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat, terutama yang bergantung pada layanan di sana,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir pasca putusan MA tetap berada di tangan Pemko. Namun, setiap langkah yang diambil harus mengutamakan kepentingan publik, terutama akses kesehatan di wilayah Pahandut dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Dede menyoroti pentingnya ketelitian dalam perencanaan pembangunan fasilitas publik. Ia menekankan agar Pemko lebih selektif dalam menentukan lokasi dengan memastikan status hukum tanah yang digunakan benar-benar bebas dari sengketa.
“Apalagi pembangunan fasilitas publik seperti puskesmas dibiayai dari APBD atau BLUD. Kalau sampai tersangkut masalah hukum, itu bisa menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada pelayanan,” pungkasnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














