PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari langkah efisiensi untuk optimalisasi penggunaan anggaran.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan keputusan tersebut.
“Itu keputusan Presiden. Kami tidak bisa bertindak di luar itu. Kalau itu kebijakan pemerintah, berarti itu yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPRD Palangka Raya akan menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai arahan dan peraturan yang berlaku.
“Kami siap mendukung penuh. Efisiensi anggaran ini tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sudarto mengakui, pemotongan anggaran perjalanan dinas kemungkinan akan berdampak pada pengurangan frekuensi kunjungan kerja ke luar daerah. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah mencari solusi alternatif agar efektivitas kerja tetap terjaga.
“Teknologi bisa dimanfaatkan untuk menggantikan pertemuan fisik. Koordinasi bisa dilakukan secara daring agar tetap efisien namun tidak mengurangi kinerja,” pungkasnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














