Bangunan di Atas Drainase Perlu Dilakukan Pemertiban Secara Merata

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan.

Hal itu disampaikannya menanggapi kegiatan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase oleh Satpol PP Kota Palangka Raya di sejumlah titik, seperti Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan RTA Milono.

“Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Pemko dalam menjaga fungsi drainase agar tidak menyebabkan banjir. Namun, penertiban ini harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Syaufwan kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Satpol PP harus bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang menutup atau berdiri di atas saluran air.

“Jangan sampai ada warga yang merasa diperlakukan tidak adil, karena wilayah lain belum ditertibkan. Ini bisa memicu warga yang sebelumnya sudah ditertibkan kembali membangun secara ilegal,” jelasnya.

Menurutnya, bangunan yang menutup saluran drainase merupakan salah satu penyebab utama terjadinya genangan dan banjir di beberapa titik Kota Palangka Raya. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

“Penertiban ini bukan hanya soal fungsi drainase, tapi juga soal estetika kota. Jika dilakukan dengan baik, ini akan memberikan dampak positif secara keseluruhan,” tutupnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata