PALANGKA RAYA – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara menurut Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Okki Maulana, sulit untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras).
Karakter masyarakat yang cenderung agamis menurutnya menjadi alasan utama soal legalisasi miras di dua daerah tersebut sulit diterapkan.
“Sebenarnya tetap harus merespons bagaimana tipologi masyarakat seperti apa. Karena di Kobar cenderung agamis, agak sulit melegalkan miras,” katanya, Senin (7/7/2025).
Politikus milenial ini mengungkapkan, jika Peraturan Daerah (Perda) miras tidak memungkinkan untuk diterbitkan karena bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, maka penegakan hukum terhadap peredaran miras harus diperkuat.
“Jadi kalau menurut saya, kalau memang tidak bisa dilegalkan, penegakan hukumnya harus diperkuat. Kan pilihannya ada dua itu,” lanjutnya.
Saat disinggung terkait dengan tindakan hukum tetap diperlukan meski tanpa perda, Okki menegaskan pentingnya diambil langkah tersebut.
“Iya, karena saya lihat juga mereka tidak mau melegalkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh masyarakat sana,” ucapnya.
Pihaknya mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah, sehingga keamanan daerah dapat terus terjaga.
“Tapi itu tadi, kembali, kalau memang itu bertentangan dengan prinsip, ya tolong penegakan hukum diperketat. Karena itu kayaknya kalau dilihat dari nilai masyarakat, tidak mungkin, hampir tidak mungkin, dilegalkan,” tutupnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














