JAKARTA – Pengurus Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) bersama perwakilan Dosen Muda ASN (PNS TMT 2025) melakukan audiensi dengan jajaran Sumber Daya dan OSDM Kemdiktisaintek pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dokumentasi kegiatan diunggah melalui Instagram ADAKSI.
Fokus perbincangan mengerucut pada Jabatan Fungsional (Jabfung) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen ASN.
Para peserta mengemukakan dampak penerapan PermenpanRB No. 1 Tahun 2023, yang dinilai memicu dua persoalan utama: laju kenaikan karier dosen produktif tersendat karena pengelolaan SKP belum sepenuhnya selaras dengan tridharma, serta pengakuan hak-hak dosen ASN pada proses penyetaraan/penyesuaian jabatan belum optimal.
Perwakilan dosen mencontohkan, PNS TMT 2025 kerap tidak bisa melakukan penyesuaian jabfung yang telah diperoleh saat bertugas di PTS, meski status NIDN/NUPTK merupakan pindahan.
Kondisi ini berbeda dengan angkatan TMT 2023 yang disebut masih dapat menyesuaikan jabfung.
Dari penjelasan pimpinan Kemdiktisaintek, hambatan tersebut kerap dikaitkan dengan aturan pada PermenpanRB No. 1 Tahun 2023 mengenai manajemen karier jabatan fungsional.
Menanggapi situasi ini, ADAKSI menyatakan siap menyerahkan policy brief beserta data pendukung untuk membantu perumusan solusi yang adil dan terukur.
“Mari bersama mencari solusi demi kemajuan dunia pendidikan! Dosen kuat, Indonesia Maju,” tegas perwakilan ADAKSI.
ADAKSI mengapresiasi ruang dialog yang telah dibuka dan berharap langkah tindak lanjut teknis segera disepakati guna memastikan kepastian karier sekaligus kinerja dosen ASN tetap terjaga.














