PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya. Laporan tersebut menyoroti sejumlah temuan penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang perlu segera mendapat perhatian serius.
Dalam LHP itu, BPK mencatat tiga permasalahan utama. Pertama, pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan. Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.
Kedua, penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan sebesar Rp236,37 juta.
Ketiga, terdapat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
Menanggapi LHP tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyebut penyerahan laporan ini menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan DPRD bersama Wali Kota Palangka Raya telah menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 yang berfokus pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Dalam laporan tadi disampaikan beberapa rekomendasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK ini,” kata Subandi, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, DPRD akan segera menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk panitia khusus (pansus). Pansus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menanyakan komitmen dan langkah konkret dalam menindaklanjuti catatan BPK.
“Harapan kami, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” jelasnya.
Subandi menambahkan, pembentukan pansus bertujuan memastikan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan. Hasil pendalaman pansus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar secara khusus untuk menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














