SAMPIT – Langkah Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian saat aksi demonstrasi menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satu tanggapan disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Kotim sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kotim, Supriadi MT. Dalam konfirmasi kepada media, ia menilai pimpinan dewan seharusnya mengedepankan kebijaksanaan dalam menyikapi kritik dan aspirasi masyarakat.
“Mestinya arif dan bijak saja atas berbagai kritik dan pendapat masyarakat, tidak mesti harus dipidanakan,” ujarnya kepada awak media di Sampit, Jumat (19/02/2026).
Menurut Supriadi, DPRD merupakan ruang representasi rakyat yang menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan persoalan daerah. Karena itu, pendekatan dialog dan musyawarah dinilai lebih tepat dibanding membawa persoalan ke ranah hukum.
“Karena segala persoalan pasti ada solusinya apabila musyawarah dan mufakat. Apalagi DPRD tempat masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah dan persoalan daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Apabila terdapat persoalan yang belum terakomodasi atau menimbulkan keresahan, maka DPRD semestinya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian.
“Tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah pengawasan terhadap kebijakan Pemda. Di kala ada persoalan masyarakat yang belum terakomodir dan selesai, maka DPRD dapat memfasilitasi agar persoalan ada solusinya bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supriadi mendorong agar tokoh masyarakat serta berbagai elemen kelembagaan daerah dilibatkan dalam menyikapi tuntutan publik, sehingga keputusan yang diambil benar-benar menjadi keputusan lembaga, bukan keputusan personal.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik ini masih berkembang seiring proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang tengah berjalan. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














