SAMPIT — Polemik yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya disampaikan Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang di tingkat daerah kini diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ketua DPP Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Ricko Kristolelu, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan ke lembaga antirasuah.
“Sudah kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kemarin, selanjutnya kami juga akan proaktif untuk mengawal laporan itu sampai tuntas,” ungkapnya, Rabu (25/2/2026).
Ricko menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal dugaan persoalan yang dilaporkan. Langkah itu disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan diteruskannya laporan ke KPK, isu tersebut tidak lagi berada semata dalam ranah pengawasan internal DPRD maupun tingkat daerah, tetapi berpotensi masuk ke penanganan aparat penegak hukum tingkat nasional.
Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan melakukan kajian awal atas setiap laporan yang masuk, termasuk verifikasi dan telaah dokumen pendukung sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait status laporan tersebut.
Menanggapi laporan yang dilayangkan ke sejumlah institusi, termasuk KPK, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, sebelumnya telah menyampaikan pernyataan terbuka.
Ia menegaskan bahwa pelaporan oleh organisasi masyarakat merupakan hak setiap warga negara dan patut dihormati dalam sistem hukum.
“Pelaporan itu kita menghargai dan menghormati hak mereka untuk melapor. Tetapi saya juga punya hak. Ketika nanti diundang dan diminta klarifikasi, saya punya hak untuk menjawab dan membawa dokumen-dokumen yang saya pegang,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh proses sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku apabila dimintai keterangan.
“Semua kita serahkan kepada penegak hukum. Mereka punya hak melapor, saya juga punya hak menjawab,” tegasnya.
Rimbun juga mengimbau masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara tenang dan proporsional serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada kepastian hukum.
Sebelumnya, ormas tersebut juga melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), serta Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Selain itu, laporan juga disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Kotim untuk ditindaklanjuti secara etik kelembagaan.
Publik kini menunggu perkembangan proses tersebut, baik melalui mekanisme etik di internal DPRD maupun melalui jalur hukum di tingkat daerah dan nasional. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














