Supriadi Minta BK DPRD Kotim Profesional, Jangan Biarkan Konflik Cederai Marwah Lembaga

Foto: Mantan Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Supriadi MT.

SAMPIT — Dinamika yang bergulir di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) mendapat sorotan dari sejumlah tokoh senior. Salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Supriadi MT.

Supriadi mendorong agar persoalan lapor-melapor antara unsur legislatif dan organisasi masyarakat disikapi dengan kedewasaan serta profesionalitas, sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurut dia, pejabat publik—baik di ranah legislatif, eksekutif, maupun organisasi kemasyarakatan—memiliki tanggung jawab moral untuk memberi teladan. Jabatan publik, kata dia, menuntut kesiapan menerima kritik, bahkan penilaian negatif, sepanjang hal itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia mengibaratkan posisi pemimpin sebagai “orang tua” bagi masyarakat. Dalam pandangannya, pemimpin seharusnya hadir untuk melayani, memperbaiki, dan menampung aspirasi, bukan terjebak dalam konflik terbuka yang dapat menimbulkan kesan kurang elok di mata publik.

Supriadi berharap polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi preseden yang merugikan iklim sosial-politik daerah. Ia mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan antarelemen publik berpotensi menciptakan ketegangan yang tidak produktif bagi pembangunan daerah.

Menurut dia, penyelesaian yang bijak dan proporsional akan lebih bermanfaat ketimbang mempertajam perbedaan melalui jalur konfrontatif.

Sorotan juga diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD. Supriadi menekankan bahwa BK memiliki mandat sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga kehormatan dan marwah lembaga, termasuk menegakkan disiplin anggota serta menindak dugaan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk—baik menyangkut anggota maupun unsur pimpinan—harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi awal. Namun, apabila perkara yang sama telah masuk ke ranah aparat penegak hukum, maka BK tidak dapat mengambil keputusan final sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Setelah terdapat kepastian hukum, mekanisme internal seperti rapat paripurna dapat dilakukan apabila diperlukan, termasuk terkait sanksi atau pemberhentian.

Terkait hak prerogatif pimpinan DPRD, Supriadi menilai secara regulasi kewenangan tersebut memang ada. Namun, setiap kebijakan tetap dibatasi oleh etika dan tata tertib lembaga.

Dalam sistem legislatif, prinsip kolektif kolegial dan musyawarah mufakat menjadi dasar pengambilan keputusan. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keresahan publik, menurut dia, sebaiknya dibahas bersama agar tidak menimbulkan tafsir sepihak.

Ia menegaskan kehati-hatian dalam setiap keputusan strategis sangat penting, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di tengah dinamika yang terjadi, Supriadi berharap lembaga legislatif tetap menjadi contoh kedewasaan politik, menjaga marwah institusi, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan dalam koridor aturan yang berlaku. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata