SAMPIT — Konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan perusahaan perkebunan memasuki babak hukum. Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang warga berinisial Petrus Limbas (PL) sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan.
Petrus dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan seorang sekuriti perusahaan terkait insiden yang terjadi pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14–15, wilayah operasional PT Bina Sawita Badi Pratama.
Penetapan tersangka tersebut menuai reaksi dari Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur (DAD Kotim). Ketua DAD Kotim, Gahara, menilai langkah tersebut prematur dan berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah sengketa agraria yang belum terselesaikan.
Peristiwa bermula ketika warga mendirikan pondok di areal kebun sebagai simbol pendudukan lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orangtua mereka. Warga menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah, termasuk ganti rugi, kebun plasma, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam situasi yang disebut berlangsung tegang, Petrus dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang petugas keamanan perusahaan. Namun, DAD Kotim mempertanyakan konstruksi peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Tapi dasar penetapan tersangka ini patut diuji. Apakah alat buktinya sudah cukup dan objektif?” ujar Gahara, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, tudingan penganiayaan tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik lahan yang lebih luas.
DAD Kotim menilai proses hukum terhadap Petrus berpotensi dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan klaim agraria.
Menurut Gahara, lahan yang disengketakan telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama hampir tiga dekade, untuk berladang, berkebun, dan berburu. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima kejelasan terkait ganti rugi maupun daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT).
“Kalau memang pernah ada ganti rugi, silakan dibuka datanya. Siapa penerimanya? Di mana bukti administrasinya?” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menyoroti aspek transparansi perusahaan dalam proses pembebasan lahan.
Dari sisi adat, Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyatakan jalur penyelesaian melalui lembaga adat telah diupayakan, tetapi tidak direspons.
Menurut dia, sehari setelah insiden, laporan masuk ke kedamangan atas nama Andri. Pihak adat kemudian melayangkan tiga kali surat panggilan kepada pihak yang dilaporkan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme adat terlebih dahulu. Namun, panggilan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
“Sudah tiga kali kami panggil. Tidak pernah dihargai. Bagi kami ini bentuk pengabaian terhadap lembaga adat,” ujarnya.
Yustinus juga membantah narasi adanya kekerasan sebagaimana dilaporkan. Ia menyebut jumlah warga di lokasi saat itu sekitar 10 orang, sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan.
“Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus memukul,” katanya.
DAD Kotim meminta kepolisian menahan diri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Petrus, yang dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik pada 2 Maret mendatang.
Menurut DAD, penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting dalam menjaga netralitas penegakan hukum di tengah konflik agraria yang sensitif secara sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Polres Kotawaringin Timur terkait tudingan kriminalisasi dan pengabaian mekanisme adat tersebut. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














