Mandau Talawang Ungkap Fakta Baru KSO Koperasi–Agrinas, Kontribusi 10 Persen Disebut Tak Ada Aturan

Foto: Ketua Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Ricko Kristolelu, dan Pengurus Ormas dalam konferensi pers Minggu (1/3/2026).

SAMPIT – Organisasi masyarakat Mandau Talawang kembali mengungkap fakta baru terkait kerja sama operasional (KSO) antara koperasi plasma di Kotawaringin Timur dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Selain menyoroti persoalan moratorium dan pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) regional sebelumnya, organisasi tersebut juga menyoroti isu yang berkembang di ruang publik terkait skema pembiayaan dalam kerja sama tersebut.

Sorotan utama tertuju pada Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa koperasi bersedia memberikan kontribusi sebesar 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen yang menjadi hak koperasi.

Ketua Ormas Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen Agrinas di tingkat pusat di Jakarta. Berdasarkan penjelasan tersebut, kontribusi operasional 10 persen tidak tercantum dalam persyaratan resmi kerja sama perusahaan.

“Berdasarkan penjelasan di tingkat pusat, tidak ada regulasi tertulis yang mewajibkan kontribusi 10 persen itu kepada Agrinas dari pihak koperasi,” ujar Ricko dalam konferensi pers, Minggu (1/3/2026).

Ricko mengungkapkan bahwa dalam dialog yang dilakukan di Jakarta, pihak Agrinas pusat justru mengaku terkejut setelah diperlihatkan dokumen kesanggupan kontribusi tersebut.

“Mereka pihak Agrinas justru terkejut dan mempertanyakan, siapa yang meminta koperasi membuat kesanggupan kontribusi 10 persen tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ricko, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, seluruh operasional Agrinas sebagai perusahaan yang berada di bawah skema badan usaha milik negara (BUMN) telah dianggarkan melalui mekanisme perusahaan.

“Dijelaskan kepada kami bahwa operasional Agrinas ditanggung melalui mekanisme BUMN, sehingga tidak ada kewajiban kontribusi operasional 10 persen dari koperasi sebagaimana tertuang dalam surat kesanggupan tersebut,” tegasnya.

Selain persoalan kontribusi 10 persen, Mandau Talawang juga menyinggung informasi yang beredar terkait adanya dana sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan proses administrasi penerbitan SPK.

Ricko mengatakan, berdasarkan klarifikasi di tingkat pusat, tidak terdapat ketentuan resmi mengenai biaya kelompok kerja (pokja) maupun pembebanan biaya administrasi kepada koperasi dalam proses KSO tersebut.

“Hal-hal seperti ini harus sangat diperjelas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Di tingkat pusat, praktik seperti itu tidak dibenarkan dan itu disampaikan langsung kepada kami saat berdialog,” tambah Ricko.

Hingga kini, kata dia, belum terdapat penjelasan detail mengenai mekanisme, dasar hukum, maupun pencatatan dana tersebut, termasuk terkait penggunaan dan pihak yang mengelolanya.

Ricko menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bertujuan menjaga transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi koperasi plasma di Kotawaringin Timur.

“Kami tidak ingin ada beban yang tidak memiliki dasar hukum dibebankan kepada koperasi dan masyarakat. Semua harus transparan dan sesuai regulasi resmi perusahaan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata