Pemuda Kristen Tanggapi Terkait Pemerintahan Jokowi Izinkan Tambang dikelola Ormas Keagamaan

JAKARTA, KBC – Ketua Bidang Kajian Strategis DPD GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Sulawesi Selatan yakni Eliyah Acantha Manapa Sampetoding memberi komentar perihal kebijakan terbaru pemerintah Presiden Jokowi yang memperbolehkan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertimbangan Khusus (WIUPK).

Aturan tersebut diteken oleh Jokowi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Kamis, 30 Mei 2024. Pasal 83A ayat (1) mengemukakan izin organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Perubahan aturan tersebut memicu berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang menyambut baik peraturan baru tersebut, sementara yang lain menentangnya.

Eliyah mengungkapkan apabila memberikan izin pengelolaan tambang ke Ormas Keagamaan, namun tidak berbasis pada penerapan integritas, maka Tata Kelola pada Tambang tersebut akan berdampak buruk.

“Ini pendapat saya secara pribadi bahwa sebaiknya ormas keagamaan berfokus mengurusi berbagai aspek bidang sosial dan keagamaan yang dapat menyejahterakan serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Eliyah yang juga Dosen Muda Universitas Hasanuddin (UNHAS), Jumat (7/6/2024).

“Alkitab juga mengungkapkan jangan mencintai uang, dan puaslah dengan apa yang ada. Jadi kita yang berada di ormas keagamaan perlu punya pandangan yang adil tentang uang dan penggunaan wewenang,” ungkapnya.

Potensi munculnya konflik antara masyarakat yang terdampak lingkungan akibat pengelolaan tambang oleh Ormas keagamaan akan muncul jelasnya. Apalagi tambang merusak sumber air dan tanah disekitarnya.

“Ormas Keagamaan harus menjadi mitra pemerintah agar tidak menelantarkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan bukannya mengurus tambang mengejar kekayaan,” tutupnya.

pesona haka kalibata