SAMPIT, – Ketua Fraksi Partai Kebangkitana Bangsa (PKB), M. Abadi mendesak Bupati supaya secepatnya mengambil kebijakan mencabut izin sebagaimana apa yang diharapkan masyarakat Desa Tumbang Rame, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni izin PT Bintang Sawit Lenggana (BSL) anak perusahaan dari NT Corp sesuai dengan janji bupati berapa waktu lalu.
“Masyarakat menunggu janji bupati untuk mencabut ijin PT BSL pasalnya masyarakat tidak menginginkan ada nya investor sawit itu masuk diwilayahnya karena sangat menganggu dan merusakan kelestarian hutan.” ujar M. Abadi.
Menurut Abadi dalam hal ini Bupati harus tegas mencabut izin tersebut salah satunya izin prinsip dan izin arahan lokasi yang diterbikan oleh Pemkab Kotim itu yang dinilai tidak prosudural karena telah menerbitkan izin diatas lahan hutan produksi yang dianggap masyarakat sebagai hutan adat.
“Saya harap Kepala Daerah bisa mengabulkan tuntutan masyarakat desa tumbang rame tersebut.” tutut Abadi.
Sementara kepala Desa Tumbang Rame Natalis, mengatakan lahan yang masuk izin lokasi PT BSL sekitar 4.000 hektare yang hingga kini belum ada pembebasan lahan melalui warga dan masuk areal kebun dan pemukiman masyarakat.
Seperti diketahui warga desa setempat terkejut tiba-tiba di desa mereka masuk izin untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal di situ masih hutan murni dan tumbuh pohon yang umurnya bahkan ada mencapai ratusan tahun.Baik warga maupun bupati tetap ingin areal itu tetap dipertahankan karena hutan yang ada sudah langka dan akan dijadikan hutan monumental.
Warga kini akan menagih terus apa yang sudah Bupati janjikan, mengingat sisa hutan itu harus dipertahankan apalagi hutan di Kotim sudah semakin sedikit, sehingga perlu dipertahankan apalagi di Kotim belakangan ini serimg terjadi banjir dan salah satu penyebabnya tidak lain dikarenakan tidak ada lagi hutan sebagai resapan air. // (KBC/003)














