PALANGKA RAYA – Juru bicara Fraksi NasDem di DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terkait dengan Sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang memiliki perputaran nominal uang yang sangat tinggi.
“Sangat perlunya upaya mencipta tata kelola pertambangan yang mengakomodasi seluruh pihak mulai dari masyarakat, pembangunan, pengusaha, dan pemerintah daerah,” katanya kepada awak media, Kamis (13/3/2025).
Hal ini menurutnya, agar tidak menimbulkan masalah yang berdampak sosial dan hukum yang negatif ditengah masyarakat. Dan terhadap persoalan ini , Fraksi NasDem menurutnya mempunyai beberapa pandangan.
“Peralihan perizinan dari kabupaten atau pun kota, kemudian beralih ke provinsi, lalu ditarik ke pusat, dan kini dikembalikan ke provinsi lagi menjadi faktor penting yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Kondisi ini, dijelaskannya, dari sisi produk hukum tentu sudah melahirkan pelbagai perizinan pertambangan baik yang sudah berlaku, sudah mati, atau harus diperpanjang.
“Menimbulkan banyak hal yang perlu dirapihkan termasuk di dalamnya misalnya soal pungutan dan lain-lain. Jadi terhadap persoalan yang bersifat administratif maupun yang non administratif, bagaimana strategi Pemprov Kalteng menyikapi hal ini dan kami dari Fraksi NasDem meminta penjelasan,” jelasnya.
Dengan akan disahkannya Raperda ini, diungkapkannya, Fraksi NasDem berpandangan bahwa harus adanya badan khusus yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan pungutan agar perda ini berjalan efektif dan bermanfaat.
“Apakah sudah disiapkan strategi serupa dalam pelaksanaan pengambilan pungutan kelak?,” tuturnya.
Pihaknya meminta penjelasan terkait dengan aspek besaran atau representatif nilai pungutan, hal ini menurut pihaknya menjadi penting dan untuk meminimalisasi bahkan menganulir anggapan ketidakadilan pemerintah terhadap antar pihak, apa dan bagaimana parameter utama yang akan menjadi ukuran dalam menentukan pungutan ini.
“Fraksi NasDem meyakini bahwa penarikan pungutan ini bukan hanya untuk menambahkan potensi pendapatan kas daerah saja akan tetapi jauh lebih dalam pada aspek perlindungan terhadap semua pihak, sehingga pada azas manfaatnya pungutan juga harus digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan lingkungan,” sebutnya.
“Tegasnya adalah hasil pungutan tersebut mohon kiranya menjadi skala prioritas utama untuk melakukan pemulihan lingkungan, perawatan dan pelestariannya,” tuturnya.
Lalu, pihaknya berpandangan, maraknya peti atau pertambangan ilegal di seputar wilayah Bumi Tambun Bungai yang tentu saja eksistensinya dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan musibah bencana, sehingga perlu adanya upaya penertiban.
“Lalu Bagaimanakah strategi Pemprov Kalteng untuk bijak dalam persoalan ini, kami mohon penjelasan,” tutupnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














