PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan yang menjadi lokasi bangunan Puskesmas Pahandut.
Syaufwan menegaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh Pemko.
“Keputusan dari MA bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Pemko harus patuh terhadap putusan tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).
Meski demikian, politisi PAN ini mengingatkan pentingnya Pemko untuk mencermati isi amar putusan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Dengan memahami secara utuh isi putusan, Pemko bisa menentukan langkah yang tepat dalam menindaklanjutinya,” tambahnya.
Syaufwan juga membuka peluang adanya solusi damai antara Pemko dan pihak ahli waris pemilik lahan. Menurutnya, kesepakatan mengenai ganti rugi bisa menjadi solusi terbaik agar pelayanan Puskesmas tetap berjalan di lokasi tersebut.
“Kalau memungkinkan ada kesepakatan ganti rugi, itu akan menjadi jalan tengah yang baik,” katanya.
Namun jika eksekusi tetap harus dilakukan, ia menegaskan Pemko wajib membangun fasilitas kesehatan pengganti di wilayah Kecamatan Pahandut agar layanan bagi masyarakat tidak terganggu.
“Yang paling penting adalah bagaimana Pemko memastikan pelayanan kesehatan tetap tersedia, sembari menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” tutupnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














