SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan lagi memungut iuran komite, mulai dari jenjang TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri hingga SMA Negeri. Penegasan tersebut disampaikan menyusul telah dialokasikannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pemerintah.
Menurut Halikinnor, Dana BOS Reguler diperuntukkan untuk mendanai operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas pendidikan, serta mendukung mutu pembelajaran. Penggunaannya meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honor, hingga pengadaan alat multimedia pembelajaran. Dana BOS juga wajib dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dana BOS kan ada, kenapa harus memungut komite lagi. Itu jelas tindakan ilegal. Maka dari itu saya minta Dinas Pendidikan untuk menyelidiki hal ini,” kata Halikinnor.
Berdasarkan petunjuk teknis, Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, di antaranya biaya administrasi dan publikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan melalui pembelian buku teks dan buku pendamping, serta pemeliharaan perpustakaan. Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk perbaikan ringan gedung dan sarana multimedia.
Selain itu, Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembayaran honor guru non-ASN dan tenaga kependidikan, serta pengembangan profesi guru melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi. Penggunaan dana tersebut wajib berpedoman pada prinsip efektivitas dan efisiensi guna meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
Halikinnor juga menyinggung kebijakan pemerintah yang telah mengangkat sejumlah tenaga honorer sekolah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kebijakan tersebut, Dana BOS diharapkan dapat lebih difokuskan untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan sekolah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di Sampit, diketahui masih terdapat sejumlah sekolah yang melakukan pungutan komite. Besaran pungutan tersebut berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1 juta per siswa, yang telah dilakukan sejak tahun ajaran baru 2025 hingga saat ini. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan untuk membiayai kegiatan sekolah, termasuk pengadaan alat tulis dan kebutuhan lainnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














