Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Polres Kotim Periksa Saksi A De Charge Petrus Limbass

SAMPIT – Kuasa hukum tersangka Petrus Limbass menghadirkan lima orang saksi meringankan atau saksi a de charge dalam proses penyidikan yang berlangsung di Polres Kotawaringin Timur, Rabu (11/3/2026).

Kelima saksi tersebut diperiksa oleh penyidik karena dinilai mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi dasar sangkaan terhadap Petrus Limbass.

Saksi yang dihadirkan terdiri dari Kepala Desa Sebabi, seorang anggota organisasi masyarakat, serta tiga orang warga Desa Sebabi.

Kuasa hukum Petrus Limbass dari kantor hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Kotawaringin Timur yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi tersangka.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kepada pihak penyidik Polres Kotim karena masih mendengarkan pendapat hukum dari kuasa hukum terlapor. Sehingga hari ini saksi yang menguntungkan bagi terlapor telah diperiksa sebanyak lima orang,” ungkapnya kepada awak media di Sampit, (11/3/2026) usai pemeriksaan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip hukum acara pidana yang memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 116 ayat (4), yang mewajibkan penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang diajukan oleh tersangka atau penasihat hukumnya.

“Ketentuan ini bertujuan memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan tetap berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap komunikasi antara penyidik dan kuasa hukum dapat terus berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.

“Kami menginginkan penyidik dan kuasa hukum terlapor dapat berkomunikasi dengan baik agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidik mempertimbangkan secara objektif status tersangka terhadap Petrus Limbass dengan menilai secara cermat alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Kuasa hukum terlapor mempertegas agar penyidik mempertimbangkan status tersangka atas nama Petrus Limbass dan memperhatikan apakah bukti-bukti yang diajukan pihak pelapor sudah cukup atau belum,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Petrus Limbass diketahui berkaitan dengan dinamika konflik lahan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan karena adanya sengketa agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta organisasi masyarakat adat. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata