PALANGKA RAYA – Tim gabungan kembali menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kali ini, Tim Gabungan melakukan razia yanh difokuskan di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Rabu (8/4/26).
Berdasarkan data di lapangan, operasi ini berhasil menjaring sebanyak 235 kendaraan dan dari jumlah tersebut, petugas menemukan 29 kendaraan yang menunggak PKB.
Sedangkan, untuk rinciannya terdapat 23 unit kendaraan roda dua (R2) dan 6 unit kendaraan roda empat (R4). Sehingga, terdapat total yang diperkirakan tagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil didata dari tunggakan tersebut mencapai Rp13.156.796.
Angka ini berasal dari potensi tagihan kendaraan roda dua sebesar Rp4.393.296 dan roda empat sebesar Rp8.763.500.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, razia tersebut merupakan kegiatan rutin bulanan yang melibatkan sejumlah instansi lintas sektoral dan kembali dilaksanakan setelah sempat diliburkan selama dua bulan.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap bulan dan untuk bulan kemarin kita off di bulan Februari dan Maret karena puasa dan lebaran,” katanya.
Ia juga menerangkan, Razia gabungan ini melibatkan tim dari Bapenda Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, UPT Samsat Bapenda provinsi.
Pihaknya memaparkan, sasaran utama dari pemeriksaan petugas di lapangan adalah kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya telah habis atau lewat jatuh tempo.
“Tujuannya adalah untuk mendongkrak capaian target pajak daerah dan selain razia di jalan, ke depan Bapenda juga telah merencanakan sejumlah upaya terpadu lainnya seperti optimalisasi penagihan, pemutakhiran pendataan, hingga sosialisasi kepada wajib pajak,” ungkapnya.
Masrini juga menyebutkan, kegiatan ini cukup berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, terlebih untuk memudahkan proses pembayaran bagi warga yang terjaring maupun masyarakat umum, petugas juga telah menyediakan opsi pembayaran yang cepat.
“Awalnya kita merencanakan adanya mobil Samsat Keliling (Samkel) di lokasi. Namun, untuk mempermudah dan menghindari antrean, masyarakat langsung diarahkan ke Samsat terdekat karena sudah tersedia fasilitas layanan drive-thru,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, saat ini tidak ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
“Untuk pemutihan tidak ada lagi. Mungkin ke depannya ada, tapi itu dari bagian Bapenda Provinsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya.
“Harapannya supaya wajib pajak membayar pajaknya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari dikenakannya denda sebesar 1 persen,” tutupnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














