KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 ini, para kepala desa diingatkan untuk memperkuat koordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah, perihal penggunaan dana desa.
Anggota DPRD Kotim, Parimus menyatakan pemahaman kepala desa tidak semuanya merata mengenai pemanfaatan dana desa, yang rentan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
“Kalau saya boleh menyarankan para kepala desa dan perangkatnya ketika dalam mengambil tindakan yang mana masih belum paham itu, hendaknya bisa konsultasidan perkuat koordinasi,” kata dia Senin, (8/5).
Menurutnya, wadah konsultasi itu ada di aparatur pemerintah kabupaten atapun pendamping desa. Jikapun ke kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah, ataupun inspektorat.
“Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa. Apalagi mereka kades yang baru menjabat ini mesti didampingi dan diarahkan dengan baik, supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggungjawab,” imbuh Parimus.
Dijelaskannya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah. jasa ekspedisi jakarta ambon
Menurut Parimus, peraturan pemerintah tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa.
Ia menambahkan, termuat dalam PP nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. Menurutnya pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada inspektorat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak. Pabrik Sepatu Safety
“Disatu sisi juga kita mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas untuk desa tersebut. Supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” pungkas Parimus. // (Sum)














