KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin timur (Pemkab Kotim), Rimbun, untuk serius dalam menindaklanjuti tuntutan plasma yang selama ini belum juga teralisasi secara maksimal oleh perusahan swasta di Kotim.
Menurut Rimbun Pemkab Kotim dinilai kurang langkah konkret yang dilakukan oleh Pemkab Kotim dalam menyelesaikan tuntutan plasma yang diajukan oleh masyarakat terdampak terhadap keamanan daerah serta rawan timbulnya konflik sosial baik itu sesama masyarakat juga terhadap PBS, Tuntutan plasma merupakan kompensasi yang harus diberikan oleh pengembang atau pihak yang melakukan inventarisasi didaerah kepada masyarakat setempat yang diamanatkan oleh aturan dan undangan undang juga tak kalah penting terkait CSR yang merupakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial masih minim di lakukan sehingga muncul muncul lah sengketa dengan PBS dan masyarakat.
Rimbun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penyelesaian tuntutan plasma oleh Pemkab Kotim. Ia menyatakan, “Tuntutan plasma adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi. Namun, kami melihat adanya keterlambatan dan ketidakseriusan dalam menangani masalah ini. Kami meminta agar Pemkab Kotim segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan tuntutan plasma secara adil dan transparan.” katanya. Rabu, (14/6).
Ketua Komisi I DPRD Kotim juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dan penyelewengan dalam penggunaan dana plasma oleh beberapa pihak terkait terutama pengurus koperasinya dan pihak perusahaan sebagai mitra. //
(KBC/003).














