KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia Mengatakan jika ada aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika pegawai P3K harus diberikan tindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku supaya adanya efek jera dikemudian hari.
“Ada kasus baru-baru ini oknum pegawai rumah sakit di Sampit selingkuh dengan rekan kerjanya. Bahkan laporannya sudah masuk kesejumlah dinas terkait maka dari itu diminta kepada dinas terkait yang punya kewenangan dalam hal penindakan supaya melakukan tindakan tegas terhadap kedua pasangan selingkuh itu.” ujar Hendra Sia.
Dia juga mengatkan dari laporan yang diterima oleh Komisi I baru-baru ini memang itu adalah ranahnya suami istri dan DPRD Khususnya Komisi I tidak punya kewenangan terlalu jauh untuk ikut campur namun karena kedua oknum yang terlibat hubungan gelap itu adalah seorang Pegawai Negeri slSipil maka sebagai Anggota DPRD yang menerima laporan dari suami yang bersangkutan yang mengaku sebagai korban (pihak) yang dirugikan atas perselingkuhan itu maka DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah khususnya Badan Kepegawaian Daerah juga insfektorat supaya benar-benar menegakkan aturan serta bisa memberikan saksi kepada oknum itu. jasa website murah bandung
“Kalau kita cermati perbuatan selingkuh itu bisa kekanakan undang undang tentang perwakilan dan pasal perzinahan jelas itu ada sangsi pindana nya dan berkaitan sangsi administrasi tentunya itu jika terbukti bisa saja dipecat secara tidak hormat.” tutur Hendra Sia. //
(KBC/003).














