KaltengBicara.com – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada hari Kamis, 2 Maret 2023 yang lalu dengan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Putusan ini bermula saat ada gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian didalam tindakan yang diambil KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Akibatnya kabar tersebut mengejutkan dan mengundang reaksi banyak pihak, baik dari pihak akademisi, politisi dan sebagainya serta tidak lepas dari tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa. Salah satunya dari Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Gerets L. Karmomjanan menyampaikan dengan tegas mendesak kepada MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk dibebastugaskan atau bila perlu memberhentikan secara tidak hormat Hakim PN Jakpus.
“Saya mendesak hakim PN Jakpus harus dilakukan pemeriksaan dan dibebastugaskan terlebih dahulu atau diberhentikan secara tidak hormat akibat keputusan mereka sangat kontroversial ini,” tegas Gregets Jumat, (03/02/2023).
Lebih lanjut Wasekjen DPP KNPI tersebut, dirinya mengatakan sependapat dengan pakar hukum tata negara Fachri Bachmid yang dimuat pada media Tempo.co bahwa keputusan KPU itu telah melampaui wewenangannya, dan sangat berbahaya bagi konstitusi kita serta merusak kesisteman kerangka hukum pemilu.
“keputusan KPU itu telah melampaui wewenangannya, dan sangat berbahaya bagi konstitusi kita serta merusak kesisteman kerangka hukum pemilu. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi pemilu-pemilu selanjutnya,” terangnya.
Ia menambahkan lagi bahwa keputusan PN Jakpus sangat keliru dan mudah dipatahkan karena permasalahannya adalah terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu. Ini bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.
“Seharusnya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, bukan wewenang mereka. Sekali lagi keputusan ini tidak tepat dan keliru, mungkin buat sensasi.” tutupnya. ///
(Nad).