KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Dunia pendidikan di Indonesia nampaknya memang perlu ada perlu banyak berbenah. Jika sebelumnya di salah satu daerah di temukan group whatsapp LGBT di jenjang pendidikan sekolah dasar, sekarang yang sedang viral mengenai pro kontra ajang acara perpisahan/wisuda di dunia pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA/ sederajat, khususnya manfaat dan mudhorotnya.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengungkapkan, dari sudut pandang orang tua wali murid, ternyata banyak menyampaikan keberatan. Apalagi yang ekonominya lemah, karena hanya di anggap membuang duit.
“Karena mereka mesti mempersiapkan lagi uang untuk pendaftaran anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya,” ungkap politisi dari Partai Golkar Kotim ini, Jumat (16/6).
Menurutnya, pihak sekolah biasanya beralasan tujuan acara wisuda untuk memotivasi dan memunculkan kebanggaan warga sekolah, selain sebagai sarana silaturahmi siswa, guru, komite sekolah dan orang tua murid. Dan biasanya pihak sekolah beralasan ini sudah dirapatkan komite sekolah.
“Yang perlu dipahami bersama Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah, bahwa betul tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab orang tua, dan diperbolehkan komite menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Tetapi, lanjutnya, tidak benarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan dilingkungan sekolah.
“Tentunya polemik pro kontra acara wisuda di lingkungan sekolah mulai TK – SMA sederajat kami meminta Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat himbauan untuk semua satuan pendidikan. a
Agar apabila kegiatan wisuda tersebut terdapat penolakan orang tua murid untuk tidak dilaksanakan dan di ganti kegiatan lain yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya-biaya lain,” pungkas.
Karena, sebutnya, yang namanya sumbangan tidak boleh diwajibkan besarannya. “Artinya di sesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid. Kami meminta bagi orang tua yang keberatan atas pungutan dari pihak sekolah, agar bisa melaporkan ke kami karena itu termasuk pungutan liar,” lanjutnnya.
Dia juga menegaskan, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah murid dikarenakan tidak mengikuti acara wisuda/perpisahan.
“Kalau ada kejadian demikian kami siap menindak lanjutinya,” pungkasnya. //
(KBC/007).














