PALANGKA RAYA – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang tengah menjadi sorotan publik saat ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran turut angkat bicara.
Dijelaskannya, tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN sebesar itu, namun barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dipengaruhi kebijakan ini.
“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah,” katanya kepada awak media, Kamis (2/1/2024).
Tomy menuturkan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, akan tetapi mecari solusi baru untuk mendapatkan tambahan modal dalam pembangunan secara nasional.
“Pajak ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir semua barang akan dikenakan tarif yang sama,” ucap Tomy yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Kalteng tersebut.
Ia turut menekankan bahwa masyarakat mesti mendapatkan penjelasan yang jelas dari setiap program maupun pekerjaan pemerintah, sehingga benar-benar tersampaikan dengan benar dan tidak menimbulkan kesimpang siuran.
“Ada yang menyebutkan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Pemerintah sudah memastikan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














