SAMPIT – Menanggapi aksi ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Rimbun menjelaskan, dari total 12 entitas yang diajukan dalam skema kemitraan, terdiri atas 10 koperasi dan dua kelompok tani, hanya tiga entitas yang rekomendasinya ditarik oleh DPRD.
Menurutnya, penarikan tersebut dilakukan karena persoalan administratif dan legalitas. Beberapa di antaranya meliputi tumpang tindih kepemilikan lahan yang masih menjadi klaim kebun inti perusahaan dan masih dipersoalkan warga, serta status organisasi kelompok tani yang telah dibubarkan sejak 2019.
“Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzolimi masyarakat adat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan,” tegas Rimbun, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan kerja sama operasional (KSO). Lembaga legislatif tersebut, kata dia, hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi masyarakat dan data lapangan.
Rimbun menjelaskan, entitas yang dinyatakan “clear and clean” telah melalui sejumlah tahapan, yakni verifikasi administratif, paparan di Pokja Jakarta, serta pengecekan lapangan.
“Setelah tahapan tersebut, barulah SPK dan KSO diterbitkan. Dalam skema tersebut, pembagian hasil disebut mencapai 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” demikian Rimbun. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














