Palangka Raya – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong menyampaikan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalteng telah melaksanakan berbagai agenda strategis selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Salah satu agenda utama yakni pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026.
Arton mengatakan, dua Raperda telah melalui tahapan Pembicaraan Tingkat I dan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi.
“Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, DPRD Kalteng juga masih membahas beberapa Raperda bersama panitia khusus dan tim pemerintah provinsi. Di antaranya Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, penyelenggaraan kearsipan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Tak hanya fokus pada fungsi legislasi, DPRD Kalteng juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2025.
Menurut Arton, pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang nantinya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, masa persidangan merupakan bagian penting dalam siklus kerja DPRD sebagai lembaga representasi rakyat daerah.
“Melalui mekanisme persidangan, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara terukur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Kalteng berkomitmen meningkatkan kinerja kelembagaan serta mendorong kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














