UMUM  

Said Mohan: Jangan Sampai Warga Miskin Tersingkir karena Kesalahan Data DTSEN

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Muhamad Mohan, meminta Pemerintah Kota Bogor mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 yang menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penyaluran bantuan sosial.

Menurut Mohan, penerapan DTSEN yang disertai pembatasan penerima bantuan berdasarkan kategori desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Ia menilai masih banyak warga yang secara nyata hidup dalam kondisi kurang mampu, namun tidak masuk kategori penerima bantuan karena tercatat pada desil 6 hingga 10.

“Masih banyak masyarakat miskin yang belum terakomodasi karena data yang digunakan belum sepenuhnya diperbarui dan proses verifikasi lapangan belum dilakukan secara menyeluruh,” ujar Mohan, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada konsep satu data yang dikembangkan pemerintah pusat, melainkan pada pelaksanaannya di daerah yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

Akibatnya, warga yang membutuhkan bantuan berisiko kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif dalam basis data.

Mohan menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara khusus mengatur pembatasan bantuan sosial berdasarkan klasifikasi desil.

Sementara ketentuan desil dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, menurutnya, hanya berlaku bagi program bantuan sosial yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut yang tidak hanya memengaruhi penyaluran bantuan sosial, tetapi juga berbagai layanan publik lainnya, seperti jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga bantuan sosial tidak terencana seperti program perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.

Mohan menegaskan DPRD mendukung upaya pemerintah mewujudkan sistem satu data melalui DTSEN. Namun, data yang digunakan harus akurat, mutakhir, dan telah melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berbenturan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Karena itu, ia mempertanyakan langkah Pemkot Bogor yang dianggap terlalu cepat mengadopsi kebijakan pusat tanpa kajian mendalam terhadap regulasi daerah yang masih berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Kota Bogor, bukan sekadar menyalin kebijakan nasional.

“Kebijakan publik harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai warga miskin kehilangan hak hanya karena angka-angka dalam sistem yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

Mohan berharap Pemkot Bogor segera melakukan evaluasi dan langkah perbaikan agar masyarakat yang berhak tetap dapat memperoleh bantuan sosial serta akses layanan publik secara adil dan tepat sasaran.

pesona haka kalibata