KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Ditlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sepekan telah memberikan ribuan surat teguran dan 375 surat tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan berlalu lintas.
Penilangan karena melakukan pelanggaran yang tercatat pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang di Pasang Ditlantas Polda Kalteng di 4 titik, jalan Tjilik Riwut, G Obos, RTA Milono dan Yos Sudarso.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo melalui Kabag Binopsnal AKBP Suwarno membeberkan rincian surat teguran kepada masyarakat yang dilakukan secara humanis.
“Untuk teguran, dalam sepekan Operasi Patuh Telabang berjalan, sedikitnya 2.025 lembar surat teguran diberikan pada masyarakat,” rincinya, Jumat (21/7/2023).
Pihaknya telah melakukan evaluasi mengenai kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, akan fokus melakukan pembinaan dan penyuluhan tertib berlalu lintas.
“Kemudian untuk lebih meningkatkan kepatuhan pengendara dalam tertib berlalu lintas, kita sudah memasang tiga ETLE baru di Kota Palangka Raya, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan RTA Milono, dan Jalan G Obos,” pungkas AKBP Suwarno.//
(KBC/005)