KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan pemko tahun anggaran 2022 di rumah jabatan Wali Kota setempat belum lama ini.
Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tenaga teknis di Kota Palangka Raya formasi tahun 2022 berjumlah 47 orang terdiri dari 30 PPPK Dinas Pemadam Kebakaran. Untuk sisanya tersebar di Dukcapil, BNPB, DPKUKMP, DPKKO dan dinas lainnya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada sambutannya mengatakan bahwa PPPK wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan berhak menerima gaji dan tunjangan.
“PPPK tidak diberikan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) di tahun pertama, setelahnya baru mendapatkan TTP sebesar 50 persen. PPPK dengan kinerja yang baik layak mendapatkan penghargaan serta kesempatan untuk mengembangkan kompetensi,” ucapnya.
Fairid meminta kepada PPPK yamg telah menerima surat keputusan (SK) agar segera melaporkan diri ke pimpinan unit kerja terkait sesuai dengan penempatan.
” Mereka mulai bekerja semenjak melaporkan, ada surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar pembayaran gaji,” ucap Kepala BKPSDM Sabirin Muhtar.
“Sama statusnya seperti PNS hanya saja mereka tidak mendapatkan pensiun. Untuk TTP dan pakaian mereka tetap menerima,” pungkasnya.