KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Agenda sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni akan dilanjutkan pada 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya mempertanyakan terkait beberapa saksi-saksi yang akan di hadirkan pada agenda sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenurofiq mengatakan, dirinya akan hadirkan beberapa saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“Untuk setiap kali sidang, kami juga sudah buat timeline, empat sampai lima saksi yang hadir,” Kata JPU KPK, Zaenurofiq, Senin 4 September 2023.
JPU juga mengungkapkan jumlah keseluruhan saksi sebanyak 30 sampai 40 saksi yang akan di hadirkan pada saat persidangan mendatang.
“Total hampir 30 sampai 40 saksi termasuk saksi yang di sebut dalam surat dakwaan,” Jelas Zaenurofiq.
Sementara itu, PH ben brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan dikabarkan, akan menyiapkan saksi ahli dan saksi meringankan pada persidangan selanjutnya. //
(MG4)