SAMPIT, KBC – Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan pengusaha bernama Hok Kim alias Acen sebagai tersangka diduga dalam kasus pemalsuan surat Akte Authentik.
Kasi intel Kejari Kotim, Nofanda menyatakan, bahwa tahap dua dilaksanakan di Kejari Kotim, setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.
“Benar, kami melaksanakan tahap dua atas nama tersangka Hok Kim, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari)tahap dua dilaksanakan disini,” ucap Nofanda kepada wartawan ini. Selasa, 23 April 2024.
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Authentik dan tentang Penggelapan.
“tadi dilaksanakan tahap dua dari pukul 11.30 sampai selesai pukul 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Sampit,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka, kita lakukan penahanan dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologis permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani oleh Kejari.
“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu aja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, menyatakan belum mengetahui informasi terkait dugaan keterlibatan Hok Kim dalam kasus lain yang ditangani oleh Mabes Polri dan pihak penyidik Mabes tersebut berada di Polres Kotim.
“Belum tau Kalau gitu tanyakan ke kejaksaan
Biar enak karena yang bersangkutan ada disana ngak?. Namun kalau ditangani oleh penyidik Mabes itu ranahnya Mabes, cuman kalau untuk proses penyelidikan di Polres Kotim itu karena satuan (Polri),” ujar Sarpani// (KBC/MG1).
















